BAB I
Standar Pengukuran USA, JEPANG, dan
JERMAN
1.1 Standarisasi Pengukuran Menurut USA
ANSI
(American National Standards Institute) adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan
standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi
dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat
dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya
ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha,
pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan
standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional.
ANSI
membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah
anggota IEC dan ISO. ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard
ASCII (American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard
Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode
huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal,
contohnya 124 adalah untuk karakter “|”. Ia selalu digunakan oleh komputer dan
alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi
bilangan biner sebanyak 8 bit.
Dimulai
dari 00000000 hingga 11111111. Total kombinasi yang dihasilkan sebanyak 256,
dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem bilangan Desimal. SQL adalah
standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa pemrograman untuk
mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima,
mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem database antara
lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll. Sesuai
kegunaan dan
perkembangannya,
SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat
standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum
yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya). SQL adalah
standar ANSI (American National Standards Institute) Bahasa pemrograman untuk
mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima,
mengubah dan menghapus data.
SQL
bekerja dengan berbagai system database antara lain MS Access, DB2, Informix,
MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll Sesuai
kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi
kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang
dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE,dan
sebagainya). ANSI : ASCII, SQL.
1.2. Standarisasi pengukuran menurut jepang
JIS
(JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD) Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar
yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan
oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar
Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar
meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk
tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi.
Ini
diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama
Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi
materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan
Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para
Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946,
standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada
1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standarisasi Industri direvisi pada tahun 2004
dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru
JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua
diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan
setiap produsen mendapat kansertifikasi baru atau memperbaharui
bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh
karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru
sejak 1 Oktober 2008.
1.3. Standarisasi
pengukuran menurut jerman
DIN (Deutsches Institut fur Normung) DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi,
menawarkan stake holder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan
untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi
nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas
utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk
mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar.
Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan
keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi
dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang
mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional.
Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat
internasional di alam.
BAB II
KODE ETIK PROFESI
UNTUK RESEARCHER ENGINEER DALAM PENULISAN ILMIAH
2.1 Pengertian ETIKA
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang
dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini
benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari
keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti:
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
4. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
2.2 Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami
bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika dapat dibagi menjadi :
1) Etika Umum, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2) Etika Khusus, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.
Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan
etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara
langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis
terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab
umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesame
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesame
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
2.3
Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai
berikut:
1.
Dapat
membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.
Dapat
membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3.
Dapat
membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.
Dapat
menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
2.4 Pengertian PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian
dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat
dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang
luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya
serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok
anggota yang menyandang profesi tersebut.
2.5
Karakteristik Profesi
a) Pelatihan
institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi.
b) Lisensi : Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
c) Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
d) Kode etik : Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif
dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik.
e) Assosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
f) Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
g) Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
2.6 PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah
konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup
kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.
Tanggung
jawab
§ Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
§ Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.
3.
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan.
5.
Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
6.
Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
2.7 Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi:
1. kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan
merupakan bagian dari etika profesi. Jika para profesional TI melanggar kode
etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari
pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
2.8 PENYEBAB
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya
terjadi di lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan
pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki
kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang
posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk
melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran
akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di
Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak
merasa khawatir melakukan pelanggaran.
C. Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana
dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi
sendiri
F. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
G.
Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan
pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak
yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu
profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya
yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Gunawan, Agustin Widia dkk. 2004. Metode
Penyajian Karya Ilmiah. Bogor: IPB PRESS.
[2] Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Mulawarman. 2008. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah.
[3] Sriyana, Jaya. (2012). Kode Etik Penulis
dan Etika Kepenulisan Karya Ilmiah. Bahan tayang pada Pelatihan Penulisan
Artikel Ilmiah Nasional, di UII Yogyakarta, 29 Nopember 2012.
[4] https://id.scribd.com/doc/129895361/Kode-Etik-Profesi-Teknik-Listrik
Tidak ada komentar :
Posting Komentar