Minggu, 23 November 2014

Pertumbuhan Penduduk di Indonesia dan Dunia



1. Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Indonesia

Peta Konsep Jumlah dan Pertumbuhan, Komposisi, serta Persebaran dan Migrasi Penduduk
Pada peta konsep di atas, tampak bahwa dinamika kependudukan dan pembangunan nasional mencakup: 
1) Jumlah dan pertumbuhan penduduk
2) komposisi penduduk
3) persebaran dan migrasi penduduk
4) kualitas penduduk dan pembangunan
5) pergerakan nasional

>Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk
a. Jumlah Penduduk
Terkait dengan dinamika kependudukan dalam pembangunan nasional, pertanyaan yang pertama kali muncul biasanya adalah berapakah sebenarnya jumlah penduduk Indonesia saat ini? 

Jumlah penduduk suatu negara misalnya Indonesia, atau penduduk di suatu wilayah selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu karena pertumbuhan penduduknya. Sebagai contoh, hasil sensus penduduk yang pertama kali diadakan di Indonesia pada tahun 1930, ketika kita masih berada di bawah penjajahan Belanda, penduduk nusantara hanya berjumlah 60,7 juta jiwa. 

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia, juga mengadakan sensus penduduk pertama setelah Indonesia merdeka pada tahun 1961. Hasil sensus penduduk tahun 1961 sebagai sensus penduduk pertama yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 97,1 juta jiwa. Sensus penduduk yang ke dua diadakan oleh pemerintah pada tahun 1971. Hasil sensus penduduk tahun 1971 menunjukkan penduduk Indonesia sebanyak 119,2 juta jiwa. Pemerintah mengadakan sensus penduduk yang ke tiga pada tahun 1980 , hasilnya menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 146,9 juta jiwa. Sensus penduduk keempat yang dilaksanakan pada tahun 1990 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia saat itu sebanyak 178,6 juta jiwa. Sensus penduduk ke lima diadakan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000, data sensus saat itu menunjukkan penduduk Indonesia berjumlah 205,1 juta jiwa. Sedangkan sensus penduduk ke enam yang diadakan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa. 

Indonesia termasuk negara dengan jumlah dan pertumbuhan penduduk yang besar dan berpenduduk banyak. Indonesia juga terdiri atas ribuan pulau, beragam budaya, ratusan suku, dan ratusan bahasa daerah. Hal ini pula yang menjadi keunggulan Indonesia dilihat dari segi kependudukannya. Pada tahun 2013, Indonesia tidak memiliki kegiatan pemutakhiran data penduduk, karena biasanya sensus diadakan setiap 10 tahun sekali. Namun dengan menggunakan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia, diperkirakan jumlah keseluruhan penduduk Indonesia pada tahun 2013 sebesar 250 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% per tahun. Keadaan jumlah penduduk sebesar itu, tentu memerlukan perhatian yang besar dari pemerintah/negara atau lembaga terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan penduduknya, agar jumlah penduduk yang besar ini dapat berperan sebagai sumber daya pembangunan di tanah air. Jumlah penduduk di setiap wilayah/provinsi maupun pulau juga berbeda-beda, demikian juga dengan angka pertumbuhan yang berbeda pula.

Jumlah penduduk Indonesia mengalami kenaikan dari tahun 1971 sampai tahun 1980 sebanyak 28.282.069 jiwa (23,72%). Secara keseluruhan rata-rata kenaikan jumlah penduduk setiap 10 tahun hampir mencapai 20%. Perlu diketahui bahwa menurut perkiraan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, jumlah penduduk Indonesia akan menjadi 250 juta jiwa pada tahun 2014 dengan pertumbuhan penduduk 1,49 persen per tahun. Salah satu penyebab bertambahnya jumlah penduduk adalah tingginya tingkat kelahiran. 

Jumlah penduduk yang begitu besar di Indonesia menjadi permasalahan serius terutama di daerah perkotaan. Karena semakin besar jumlah penduduk, semakin banyak pula permasalahan yang dihadapi oleh suatu daerah. Sebagai contoh dengan pertambahan jumlah penduduk tentu harus dibarengi dengan penambahan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 

Pengendalian jumlah penduduk perlu dilakukan oleh pemerintah, supaya negara dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik. Salah satu tahapan dalam pengendalian jumlah penduduk adalah harus diawali dengan mengetahui jumlah dan pertumbuhan penduduk. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui berdasarkan sensus penduduk yang biasanya diadakan setiap 10 tahun sekali. Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Dari hasil sensus tersebut, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun, atau dari dasawarsa (10 tahun) ke dasawarsa berikutnya. 

Informasi tentang jumlah penduduk di suatu wilayah tentu sangat diperlukan untuk merancang pembangunan. Bertambahnya jumlah penduduk berakibat pada menjadi semakin sempitnya kesempatan memperoleh pekerjaan. Keadaan tersebut dapat memicu terjadinya kemiskinan. Informasi tentang jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia secara menyeluruh sangat diperlukan untuk menetapkan prioritas pembangunan nasional.

Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan akibat jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia yang besar dapat dilakukan adalah dengan menciptakan lapangan kerja yang luas. Siapa yang harus menciptakan lapangan kerja? Tentu saja pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Suatu ketika kalian harus mampu menciptakan lapangan kerja, sehingga bisa berpartisipasi memberantas pengangguran. Karena itu kalian harus latihan berwirausaha sejak sekarang. 

Kalian telah mempelajari jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia. Jumlah penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun selalu meningkat dan bertambah banyak. Kita dapat memperkirakan bagaimana jumlah penduduk Indonesia 10 tahun yang akan datang, bahkan 50, atau 100 tahun yang akan datang. Bagaimana caranya? Salah satu cara mudah untuk mengetahui jumlah penduduk pada masa yang akan datang adalah dengan melihat statistik angka pertumbuhan penduduk dari waktu ke waktu. Dengan melihat pertumbuhan penduduk setiap periode, kita dapat memperkirakan bagaimana jumlah penduduk pada waktu yang akan datang.
b. Pertumbuhan Penduduk 
Mengapa terjadi pertumbuhan penduduk? Pertumbuhan penduduk terjadi disebabkan oleh pertambahan atau pengurangan jumlah penduduk akibat adanya kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian merupakan faktor pertumbuhan alami, adapun perpindahan penduduk merupakan faktor pertumbuhan non alami.


1) Pertumbuhan penduduk alami
Pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari hasil selisih tingkat kelahiran dengan kematian dalam satu tahun disebut pertumbuhan penduduk alami. Pertumbuhannya dinyatakan dalam perseribu.

 


Kejadian paling sederhana dapat kita lakukan dengan melakukan pengamatan penduduk di lingkungan kita. Dalam satu tahun, berapa terjadi kelahiran, dan berapa terjadi kematian? Misalkan, pada saat ini jumlah penduduk di kampungmu 1000 orang, maka dengan menghitung selisih jumlah kelahiran dan kematian maka kita akan menemukan angka pertumbuhan penduduk di kampungmu. Contoh, jumlah bayi yang lahir 40, penduduk yang meninggal dunia 20. Maka dengan menggunakan rumus di bawah ini pertumbuhan penduduk di kampung adalah 40-20 perseribu, atau 20 perseribu atau 2%.
Adapun perhitungannya dapat digunakan rumus:               
                   P=L–M

                   P = Pertumbuhan penduduk
                   L = Lahir
                   M = Mati
2) Pertumbuhan penduduk non alami  
Pertumbuhan penduduk non alami diperoleh dari selisih penduduk yang melakukan imigrasi (migrasi masuk) dengan emigrasi (migrasi keluar). Pertumbuhan penduduk non alami disebut juga dengan pertumbuhan penduduk karena migrasi. Perhitungan penduduk non alami dapat digunakan rumus sebagai berikut:
                   P=I–E
                  
                   P = Pertumbuhan penduduk
                   I = Imigrasi
                   E = Emigrasi
3) Pertumbuhan penduduk total
Pertumbuhan total adalah pertumbuhan penduduk yang dihitung dari selisih jumlah kelahiran dengan kematian ditambah dengan selisih dari pertumbuhan non alami. Perhitungan penduduk total dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
                   P = (L – M ) + (I – E)
                  
                   P = jumlah pertumbuhan penduduk dalam satu tahun
                   L = jumlah kelahiran dalam satu tahun
                   M= jumlah kematian dalam satu tahun
                   I = Imigrasi
                   E = Emigrasi

         Laju pertumbuhan penduduk total di Indonesia tidak terlalu banyak berbeda dengan laju pertumbuhan penduduk alami, karena migrasi (baik imigrasi maupun emigrasi) jumlahnya tidak begitu banyak sehingga pengaruhnya sangat kecil dan dapat diabaikan. Pertumbuhan penduduk biasanya dinyatakan dengan angka persen (%) dan biasanya diperhitungkan untuk jangka waktu satu per setiap tahun. Istilah lain yang sering disamakan dengan pertumbuhan penduduk yaitu pertambahan penduduk. Perbedaannya adalah untuk pertambahan penduduk besarannya dinyatakan dengan angka tertentu sedangkan pertumbuhan penduduk dinyatakan dalam persen (%). 

         Kelahiran dan kematian adalah faktor utama pertumbuhan penduduk yang dipengaruhi oleh kondisi kesehatan, kualitas lingkungan hidup, dan pendidikan. Kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan kesadaran tentang kesehatan melalui proses pendidikan. 

         Lingkungan yang kurang terawat, limbah pabrik yang sudah di atas ambang batas wajar, permukiman yang kumuh, selokan yang tidak terawat dan sebagainya merupakan penyebab datangnya berbagai penyakit. Hal tersebut dapat berdampak pada angka kematian suatu daerah yang dapat menyebabkan pertumbuhan penduduk negatif.

         Negara Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar karena jumlah penduduk Indonesia setiap tahun bertambah. Hal tersebut mendorong agar negara Indonesia terus giat meningkatkan kualitas penduduk. Pendidikan merupakan cara yang cocok dan paling strategis untuk meningkatkan kualitas penduduk Indonesia.

         Jumlah penduduk Indonesia tahun 2010 tercatat 237,6 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,49 %. Jika laju pertumbuhan penduduk tetap pada angka 1,49 %, maka pada 2045 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 450 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk yang terjadi pada tahun tersebut jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan ideal untuk Indonesia yakni sebesar 0,5%.

Indonesia peringkat 4 jumlah penduduk dunia di Tahun 2014

Berdasarkan data dari Departemen Perdagangan AS, Indonesia masih masuk posisi 5 besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia berada di nomor 4 bersaing dengan negara Brasil di posisi ke-5. China masih menguasai dunia dengan jumlah populasi terbanyak saat ini. China menempati posisi pertama dengan jumlah populasi yang mencapai 1,355 miliar. India berada diposisi kedua dengan memiliki jumlah penduduk mencapai 1,236 miliar. AS masih berada di posisi ketiga dari peringkat negara dengan jumlah penduduk terbanyak dengan jumlah penduduknya yang mencapai 318.892 juta. Indonesia berada di peringkat keempat dengan jumlah penduduk mencapai 253,60 juta jiwa dan disusul Brasil yang mencapai jumlah penduduk sebesar 202,65 juta jiwa.


2.pertumbuhan penduduk dunia 

 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengungkapkan, pertumbuhan jumlah penduduk dunia ternyata lebih tinggi daripada perkiraan dua tahun lalu. Revisi prediksi pertumbuhan tersebut memunculkan pertanyaan soal daya dukung alam dan sejumlah masalah lain.
Dalam laporan bertajuk ”Prospek Populasi Dunia: Revisi 2012” yang dirilis di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Jumat (14/6), disebutkan, penduduk dunia akan naik menjadi 8,1 miliar jiwa pada tahun 2025 dari jumlah 7,2 miliar jiwa saat ni. Jumlah itu akan terus berkembang menjadi 9,6 miliar pada tahun 2050. Prediksi sebelumnya, penduduk dunia diperkirakan ”hanya” mencapai 9,3 miliar jiwa pada 2050.
Menurut laporan terbaru ini, pertumbuhan penduduk paling tinggi akan terjadi di negara-negara berkembang, dan lebih dari setengah penambahan jumlah penduduk dunia itu akan terjadi di Afrika. PBB memperkirakan, pada awal abad depan, populasi penduduk bumi bisa mencapai 16,6 miliar jiwa. Pertumbuhan penduduk terbesar akan terjadi di negara-negara miskin.
”Meski pertumbuhan penduduk di dunia secara keseluruhan telah melambat, laporan ini mengingatkan kita bahwa beberapa negara berkembang, terutama di Afrika, pertumbuhan penduduknya masih pesat,” kata Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Ekonomi dan Sosial Wu Hongbo, Jumat (14/6/2013).
Menurut laporan itu, populasi Afrika bisa meningkat dari 1,1 miliar jiwa pada tahun 2013 menjadi 2,4 miliar jiwa pada tahun 2050, dan berpotensi menjadi 4,2 miliar jiwa pada tahun 2100. Pertumbuhan populasi yang lebih tinggi dari perkiraan semula itu memunculkan sejumlah pertanyaan soal daya dukung.
Organisasi World Population Balance menyatakan, sumber daya yang dimiliki planet Bumi saat ini idealnya hanya mampu mendukung sekitar 2 miliar orang dengan standar hidup di Eropa.
Majalah Scientific American pada 27 Oktober 2011 menurunkan laporan yang menyebutkan populasi yang semakin besar juga membutuhkan sumber daya lebih banyak, mulai dari air, pangan, mineral, hingga energi dan ketersediaan lahan untuk pertanian.
Direktur Divisi Populasi pada Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB John Wilmoth mengatakan, peningkatan populasi memang diproyeksikan akan menimbulkan tantangan. Namun, tantangan terbesar bukan pada ketersediaan sumber daya, misalnya bahan pangan.
”Dunia telah sangat berpengalaman dalam menghadapi pertumbuhan penduduk yang cepat. Populasi dunia meningkat dua kali lipat antara tahun 1960 dan 2000. (Namun) suplai pangan dunia juga meningkat lebih dari dua kali lipat pada periode yang sama,” kata Wilmoth.


Sumber:

Sabtu, 22 November 2014

Hukum,Negara dan Pemerintahan


1. Pengertian Hukum secara umum :
      Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

2. pengertian hukum menurut para ahli:
a.Aristoteles
sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspesikan bentuk dari konstitusi dan hokum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
b.Leon duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

     Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.



Pembagian Hukum
     Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum PublikHukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
3. Pengertian negara:
    Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

     Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

A.Tugas Negara
 1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

B.Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

C.Bentuk Negara

1. Negara Serikat (Federasi)
      Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

2.Negara Kesatuan (Unitaris)
       Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

3.Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
a. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

b. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

c. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Tujuan Negara Republik Indonesia
          Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949. 
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
          Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
        Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
      Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

4. Pemerintah:
        Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
       Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
      Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
       Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
           Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
      Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
          Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
       Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.

5. Pemerintahan:
       Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:

Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara

Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia

Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa

J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)

Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat

Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.

Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu

P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.



SUMBER:
http://hendra-postel.blogspot.com/2012/11/qbasic.html