1. Pengertian
Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan
norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh
anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
2. pengertian
hukum menurut para ahli:
a.Aristoteles
sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspesikan bentuk dari konstitusi dan hokum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
b.Leon
duguit
Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum
tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat
menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
3. Pengertian negara:
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan
etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang
berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778),
negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur
pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan
masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang
untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta
mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya
dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah,
rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui
kedaulatannya oleh negara lain.
A.Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara
sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara
(memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk
dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
B.Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
C.Bentuk Negara
1. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
2.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
3.Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah
:
a. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
b. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945
sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959,
setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4
pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang
sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non
muslim.Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar
Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara
Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan
dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
4. Pemerintah:
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata
dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.
Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud
menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata
perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang
mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil
keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta
pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana
mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai
kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga
bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan
kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR,
lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah
Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan
kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus
mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang
dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat
perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi,
pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang
telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah
republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul
pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan
demokrasi.Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan
pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh
perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang
pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk
melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang
berlaku dalam negara tersebut.
5. Pemerintahan:
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan
mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah.
Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat
dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar,
yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan
kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan
oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap
orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan
rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh
rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk
kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
SUMBER:
http://hendra-postel.blogspot.com/2012/11/qbasic.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar